Radarkoran.com - Meskipun disebutkan ditengahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tapi persoalan terkait lahan Puncak Mall yang berada di tengah kota Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih belum menemui titik terang.
Baik Pemkab Kepahiang ataupun BPN Kepahiang, sama-sama masih bersikeras pada pendiriannya masing-masing.
Akar dari permasalahan ini muncul setelah Pemkab Kepahiang melalui BKD Kepahiang hendak mengajukan penerbitan sertifikat. Namun sayang penerbitan sertifikat lahan seluas 1.226 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan puncak mall, terkendala karena status lahan tersebut juga tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah mengatakan, bahwa memang benar lahan puncak mall yang saat ini diperjuangkan Pemkab Kepahiang juga tercatat dimiliki oleh BMN, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Memang persoalan ini awalnya muncul ketika kita mengajukan penerbitan sertifikat terhadap aset-aset kita, salah satunya lahan puncak mall. Namun saat pengajuan (Penerbitan sertifikat, red), ternyata ada kendala yang membuat tidak diterbitkan sertifikatnya. Kendala ini karena lahan puncak mall ternyata tercatat juga sebagai BMN di Kementrian Keuangan," kata Herwin, Selasa 23 Juli 2024.
BACA JUGA:Di Hadapan KPK, Pemkab Kepahiang Memaparkan Berbagai Pekerjaan
Meskipun demikian, Herwin menyamapikan, bahwa lahan tersebut juga diakui kepemilikannya sebagai BMD Pemkab Kepahiang. Untuk mempertahankan apa yang sudah menjadi hak Pemkab Kepahiang, diajukan sengketa hingga akhirnya Pemkab Kepahiang 5 kali menang di persidangan, puncaknya kemenangan di Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan untuk penerbitan sertifikat lahan puncak mall ke BPN, lanjut Herwin, sudah didasari dengan landasan hukum yang jelas. Dasarnya, yakni salinan putusan MA Nomor 1293 K/Pdt/2015/2016 legalisir, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu daftar nomor 19/PDT/2015/PT.BGL/legalisir, dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang nomor 02/Pdt.G/2014/PN.KPH legalisir, foto cpy sertifikat hak pakai nomor 08/Pasar Kepahiang, terakhir MoU Bupati kepahiang An. Pemerintah Daerah Kepahiang dengan PT. Puncak Jaya Lestari legalisir.
"Dasarnya sudah jelas, keputusan sudah jelas, sehingga kita mengajukan untuk penerbitan sertifikatnya. Tapi ketika berproses di BPN Kepahiang ternyata memang tidak bisa semulus yang diharapkan," terang Herwin.
Alasan BPN Juga Kuat
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, BPN Kepahiang ternyata memiliki alasan yang juga kuat untuk belum menerbitkan sertifikat lahan Puncak Mall.
Alasan ini pula yang kemudian disampaikan langsung oleh Kepala BPN/ATR Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, SH, MM kepada Radarkoran.com, Selasa 23 Juli 2024.
Dikatakan Euis, pihaknya sudah menindaklanjuti surat permohonan dari Pemkab Kepahiang terkait pembatalan sertifikat hak pakai nomor 08 tahun 1997, tercatat atas nama Departemen Kehutanan RI.
Termasuk hasil rapat audiensi penyesuaian aset bermasalah di Kabupaten Kepahiang, yang diselenggarakan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI 5 Juni 2024 lalu. Surat permohonan Pemkab Kepahiang dan hasil audiensi tersebut tindaklanjuti oleh BPN Kepahiang, dengan berbagai upaya. Di antaranya menyurati Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu.
BACA JUGA:Tidak Ada Legal Standing, Pemkab Kepahiang Tidak Bisa Tarik PAD Puncak Mall