Radarkoran.com - Ada ratusan warga Kabupaten Kepahiang Provinsi yang mempunyai administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024, yakni tidak bisa memilih bupati/Wabup.
Totalnya 142 pemilih tersebut tidak dapat menyalurkan hak suara karena sedang menjadi warga binaan Lapas Klas II Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka menjalani masa hukuman akibat tersandung berbagai jenis tindak pidana.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE mengungkapkan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan Lapas kelas II Curup Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak 142 warga Kabupaten Kepahiang sedang menjalani penahanan. 142 warga Kepahiang tersebut seluruhnya mempunyai hak pilih di Pilkada 2024, hanya saja lantaran berada di Kabupaten Rejang Lebong, sehingga mereka tidak bisa menyalurkan hak suara atau nyoblos pada Pilkada 2024.
"Mereka itu masuk lokasi khusus, sehingga tidak bisa untuk menyalurkan hak suara di Pilkada 2024. Dalam artian mereka tidak dapat untuk menentukan atau menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2024, yakni pemilihan bupati dan wakil bupati," kata Indra, Jum'at 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Coklit Pilkada 2024 Berakhir, Ini Total Pemilih Sementara di Kepahiang
Total sebanyak 142 pemilih yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang memang tidak bisa menyalurkan hak suara memilih bupati/Wabup, tapi mereka bisa menentukan pilihan untuk memilih gubernur/wakil gubernur.
Berbeda halnya apabila 142 pemilih tersebut sudah bebas atau sudah pulang ke Kabupaten Kepahiang sebelum 27 November mendatang, mereka dapat menyalurkan hak suaranya untuk memilih bupati/Wabup pada Pilkada 2024.
"Jumlah data 142 tersebut belumlah final, dapat mengalami penambahan atau pengurangan. Kami tidak tidak mengetahui secara pasti apakah masih ada warga Kepahiang yang menjadi tahanan di Lapas ataupun ada warga Kepahiang dari total 142 itu yang sudah bebas," demikian Indra.