Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan

Minggu 28 Jul 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Saat membeli tanah atau mendapatkan warisan tanah, salah satu hal yang penting untuk dilakukan adalah balik nama sertifikat tanah.

Namun untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, sering kali bisa menjadi proses yang membingungkan. 

Dengan memahami langkah-langkah serta dokumen yang diperlukan, masyarakat dapat membuat proses ini jauh lebih mudah.

Berikut ini Radarkoran.com sajikan penjelasannya. 

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kepahiang melalui Kasubag TU, Ridha Noprananda, S.E.M.Ak menjelaskan, dalam melakukan proses balik nama sertifikat tanah, bisa dengan mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat atau mempertimbangkan menggunakan jasa notaris.

BACA JUGA:Musyawarah Persiapan Sedekah Bumi dan Saparan Desa Pekalongan

Apabila masyarakat ingin melakukan sendiri balik nama sertifikat tanah dengan sendiri, maka berikut tata cara yang bisa diikuti:

1. Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

2. Berikan dokumen-dokumen persyaratan ke petugas.

3. Kemudian dokumen akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas.

4. Apabila dokumen sudah sesuai, maka akan dilanjutkan proses pembayaran melalui bank (Biaya tergantung masing-masing ketetapan kantor).

5. Proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu selama 5 hari.

Lantas apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah? 

Selanjutnya, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk dokumen balik nama sertipikat tanah: 

1. Formulir permohonan sertifikat (Sertifikat asli).

Kategori :