2. Foto copy KTP KK (Penjual dan pembeli).
3. Bukti peralihan hak (AJB/waris/akta hibah).
4. PBB SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) (tahun berjalan) yang asli dan foto copy.
5. SSP (PPH Pajak penjual/pemberi waris/hibah).
BACA JUGA:Penjahit Bendera Kebanjiran Pesanan Jelang HUT RI ke-79
6. SSB (BPHTB Pajak pembeli/penerima waris/hibah).
7. Surat kuasa (Jika dikuasakan) bermaterai, foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa.
8. BPJS Kesehatan aktif (Jika bukti peralihan hak berupa AJB).
9. Bukti bayar uang pemasukan ke negara dari Bank.
"Balik nama sertifikat tanah akan membuat pemilik sah tanah memiliki kekuatan hukum. Selain sebagai aturan hukum, hal ini juga bertujuan menghindari munculnya masalah yang bisa saja datang di kemudian hari, seperti masalah sengketa tanah," kata Ridha.