PermenPAN-RB 6, Berikut Syarat Honorer Mendaftar PPPK 2024

Kamis 01 Aug 2024 - 11:07 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Berikut ini syarat yang harus bisa dipenuhi honorer untuk mendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024, yang ditarget dibuka Agustus ini.

Menjelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan Peraturan MenPAN-RB atau PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 atau yang lebih dikenal dengan PermenPAN-RB 6, memuat sejumlah ketentuan yang mengatur tentang pengadaan CPNS dan PPPK 2024 sekaligus. Namun belum ada Kepetusan MenPAN-RB atau KepmenPAN-RB, yang secara khusus mengatur hal-hal teknis pengadaan PPPK 2024. 

Padahal telah terbit 2 KepmenPANRB yang berkaitan dengan pengadaan CPNS 2024, yakni KepmenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. Satu lagi yakni KepmenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:PermenPAN-RB 6, Berikut Bobot Nilai Kompetensi Tes CPNS dan PPPK 2024

Karena itu, para honorer yang ingin mengetahui persyaratan mendaftar PPPK 2024, haruslah mencermati ketentuan PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 yang mengatur seleksi CPNS dan PPPK sekaligus. Nah, berikut sejumlah pasal di PermenPAN-RB yang memuat persyaratan bagi honorer untuk bisa mendaftar PPPK 2024.

Pada Pasal 23

1. Setiap WNI (Warga Negera Indonesia) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN, dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut: 

a. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar PNS.

b. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.

BACA JUGA:PPPK 2024, Afirmasi Guru Honorer dan Tendik Harus Sesuai Masa Kerja

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Kategori :