BACA JUGA:PermenPAN-RB 6 Tahun 2024, Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK Dihapuskan
Pada Pasal 25
1. Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN.
2. Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi.
3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
4. Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
5. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:
a. Lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan, atau
b. Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian syarat mendaftar PPPK 2024 yang perlu diketahui para honorer, tetapi lebih detailnya perlu menunggu regulasi setingkat KepmenPAN-RB, itu pun jika ada.