PermenPAN-RB 6, Berikut Syarat Honorer Mendaftar PPPK 2024

Kamis 01 Aug 2024 - 11:07 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. 

2. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja. 

4. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh menteri.

BACA JUGA:Pemda Usulkan Sopir dan Cleaning Service Diangkat PPPK 2024

Pada Pasal 24 

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), para pelamar pun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

3. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK. 

4. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. 

5. Ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada nomor 3 ditetapkan oleh menteri.

Kategori :