Radarkoran.com - Sebagai bentuk penyesuaian masa jabtan Kades yang bertambah menjadi 8 tahun, Pemdes Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melakukan review RPJMDes.
Perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sendiri sudah ditetapkan lewat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tepatnya pada pasal 39 yang menerangkan bahwa masa jabatan Kades mencapai 8 tahun untuk satu periode dan bisa mencapai maksimal dua periode.
Kades Kelobak, Hengky Yufrizal mengatakan, menindaklanjuti apa yang disampaikan pihak Kecamatan Kepahiang dan Dinas PMD Kepahiang terkait perpanjangan masa jabatan Kades itu, maka pihaknya melakukan review terhadap RPJMDes menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan kades itu.
RPJMDes yang sebelumnya sudah ditetapkan hanya untuk 6 tahun sesuai dengan masa jabatan Kades sebelumnya. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades maka, Pemdes Kelobak kembali meninjau ulang apa yang menjadi skala prioritas desa kurun waktu 8 tahun.
BACA JUGA:Sebelum Perubahan RPJMDes, Desa Diminta Rencanakan Wacana Kegiatan
"Kami pemerintah desa siap untuk merancang kembali apa -apa yang menjadi pelaksanaan RPJMDes, sebab masa RPJMDes menjadi 8 tahun ," ungkap Hengky, 1 Agustus 2024.
Selain itu juga akan dilakukan penyusunan RKPDes untuk tahun 2025.
"Saya selaku Kades harus lebih jeli lagi untuk melakukan revisi pada RPJMDes, jika tidak dilakukan maka akan terjadi stak pembangunan di desa selama dua tahun. Dan akan menghambat jalannya roda pemerintahan kami," singkatnya.