3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Mudah untuk Mengetahui Keasliannya

Jumat 02 Aug 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Candra Hadinata

BACA JUGA:Ini Penyebab Nama di Sertifikat Tanah Masih Beda dengan PBB

"Dengan aplikasi ini, masyarakat juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan," terangnya.

Selanjutnya bisa melalui Website BHUMI dan 

Website BHUMI.atrbpn. Yakni situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan ATR/BPN. Cara menggunakannya adalah sebagai berikut:

1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.

2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.

3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).

4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.

5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.

6. Klik "Cari Bidang".

7. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

BACA JUGA:Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk yang terakhir yakni yang ketiga, cara cek Sertifikat Tanah Online bisa lewat Website HTEL untuk PPAT. Lewat situs Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya pun mudah sebagai berikut:

1.Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id.

2. Klik bagian Pelayanan.

3.Anda diminta untuk Login.

Kategori :