3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Mudah untuk Mengetahui Keasliannya

Jumat 02 Aug 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Kini untuk cek sertifikat tanah tidak perlu datang ke kantor Pertanahan ATR/BPN. Cukup lewat online sudah bisa melakukan pengecekan keaslian sertifikat.

Hal ini sering dilakukan dalam jual beli tanah, antara lain untuk memastikan apakah sertifikat tanah tersebut sesuai dengan lokasi serta luasnya. 

"Setidaknya ada 3 cara cek sertifikat tanah yang bisa dilakukan masyarakat kabupaten Kepahiang, aplikasi ini memudahkan masyarakat dan tidak harus repot repot mendatangi kantor Pertanahan," papar Kasubag TU BPN Kepahiang, Ridha Noprananda, S.E.M.Ak di kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang kepada Radarkoran.com, Jum'at 02 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, Aplikasi Sentuh Tanahku yang pertama, adalah aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. Untuk cek sertifikat tanah, masyarakat bisa melakukan langkah-langkah berikutnya:

BACA JUGA:Cara, Syarat dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, Gampang Kok!

1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App Store.

2. Daftar akun baru, lalu klik link aktivasi di email.

3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.

4. Masuk ke menu Lokasi Bidang Tanah.

5. Pilih jenis hak, misalnya Hak Milik.

6. Pilih kantor penerbit sertifikat.

7. Pilih nama desa/kelurahan.

8. Masukkan nomor hak sertifikat.

9. Pilih 'Cari Bidang Tanah' lalu Setuju.

10. Lihat apakah lokasi dan informasi lainnya sesuai dengan yang ada di sertifikat.

Kategori :