4. Masuk ke Berkas Saya, pilih Berkas Baru.
5. Masukkan alamat, tipe hak, hingga nomor sertifikat.
6. Unggah sejumlah data pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dll.
7. Muncul biaya yang harus dibayarkan.
8. Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak.
"Demikian tadi 3 cara cek sertifikat tanah online dengan mudah tanpa harus antre ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website BHUMI, dan website khusus PPAT. Jadi ketiga cara itu sebagai langkah inovasi kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kepahiang untuk masyarakat," demikian Kasubag Ridha.
Kategori :