Radarkoran.com - Tindakan terduga pengedar narkoba jenis ganja yakni LR (23) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta rekannya AT (27) merupakan oknum kontraktor di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu sebagai pemakai, akhirnya berhasil dihentikan.
LR Oknum LSM ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu saat membawa narkoba jenis ganja, melewati jalan Kepahiang - Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.
Diketahui proses pembelian narkoba jenis ganja yang dilakukan kedua tersangka, baik LSM maupun kontraktor di Kota Bengkulu ini melalui akun Media Sosial (Medsos). Tersangka LR oknum LSM ini berangkat ke Kabupaten Empat Lawang Sumsel untuk melakukan pembelian Narkoba jenis ganja seberat 300,71 gram dengan harga Rp 2 juta.
"Kedua tersangka ini melakukan pembelian Narkoba jenis ganja dengan melakukan pemesanan melalui Medsos. Setelah final, hanya LR oknum LSM saja yang berangkat melakukan penjemputan barang ke Kabupaten Empat Lawang Sumsel, hingga akhirnya berhasil kami tangkap beserta BB ganja seberat 300,71 gram," sampai Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto, SH, Sabtu 03 Agustus 2024.
BACA JUGA:Beli Ganja, Oknum LSM dan Kontraktor Bengkulu Gocek Uang Rp 2 Juta, Untungnya Dibelikan Ini
Dijelaskan Kasat Joko, awalnya antara LR yang berprofesi sebagai LSM berbincang dengan rekannya AT yang berprofesi sebagai kontraktor. Keduanya berkompromi untuk membeli ganja menggunakan akun Medsos jenis Instagram. Hingga akhirnya kedua tersangka ini bertemu di salah satu kafe di Kota Bengkulu, yang kemudian disepakati bahwa LR yang menjemput barang haram tersebut di Kabupaten Empat Lawang Sumsel.
"Awalnya kedua tersangka ini berkkordinasi melalui Medsos instagram dan akhirnya bertemu. Selanjutnya melakukan pemesanan Narkoba jenis ganja di Kabupaten Empat Lawang, juga melalui Instagram," terang Kasat Joko.
Ketika kedua tersangka membahas akan melakukan pembelian ganja, keduanya tidak langsung mengatakan akan membeli ganja. Melainkan kata-kata ingin membeli ganja diubah menjadi ingin membeli kopi.
"Kedua tersangka memakai kalimat ingin membeli kopi, padahal sebenarnya ingin membeli ganja. Itu mereka lakukan untuk mengecoh aparat. Selain itu, ucapan mereka berdia pun saat berada di kafe, juga memakai kata ingin membeli kopi, supaya tidak diketahui oleh orang di sekitar mereka," papar Kasat Joko.
Untuk diketahui, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) insial LR (23) dan rekannya AT (27) yang merupakan kontraktor sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus narkoba jenis ganja. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu, diketahui pembelian Narkoba jenis ganja yang dilakukan di Empat Lawang Sumatera Utara.
Oknum LSM dan kontraktor warga Kota Bengkulu tersebut mengeluarkan gocek Rp 2 juta. Uang itu merupakan kumpulan keduanya, yakni masing-masing mengumpulkan Rp 1 juta.
BACA JUGA:Ditangkap di Kepahiang, Oknum LSM dan Kontraktor Beli Narkoba di Empat Lawang
Pada saat proses pembelian, hanya dilakukan oleh tersangka LR yang merupakan oknum LSM. Tapi dia malah ditangkap Sat Reskrim Polres Kepahiang. Selanjutnya dilakukan pengembangan, sehingga diketahui ternyata narkoba jenis ganja itu juga merupakan pesanan AT yang merupakan oknum kontraktor. Dari keterangan LR, akhirnya AT berhasil ditangkap di Kota Bengkulu.
Untuk tersangka LR yang merupakan LSM, disebutkan perannya sebagai pengedar sekaligus pemakai. Sementara AT yang merupakan oknum kontrator hanya sebagai pemakai saja. Dari pengakuan LR sebagai pengedar, untung dari penjualan sebagian dikumpulkan lagi untuk modal kembali membeli ganja. Sebagiannya lagi dari untung itu digunakan untuk beli makan, rokok, dan belanja sehari-hari.