Oknum LSM dan Kontraktor Terancam 20 Tahun Penjara

DITANGKAP : Oknum LSM dan kontraktor ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu, lantaran kedapatan membawa ganja. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - LR (23) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta rekannya AT (27) merupakan oknum kontraktor di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, masih menjalani penahanan di Polres Kepahiang Polda Bengkulu. 

LR oknum LSM ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu ketika membawa narkoba jenis ganja melewati jalan Kepahiang-Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. Kemudian dikembangkan, sehingga berhasil juga menangkap tersangka, AT yang merupakan oknum kontraktor. 

Akibat perbuatan mereka, LR dan AT terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun. Karena atas perbuatannya penyidik Sat Narkoba Polres Kepahiang menyangkakan pasal berlapis.

Untuk LR yang merupakan oknum LSM disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut oknum LSM terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Kata Ganja Diganti Kopi, Cara Oknum LSM dan Kontraktor di Bengkulu Beli Narkoba Lewat Medsos

Sementara rekannya, AT yang merupakan oknum kontraktor disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, AT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto, SH mengatakan, kedua tersangka adanya perbedaan penerapan pasal. Lantaran, AT sendiri ditambahkan pasal pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena tersangka, AT yang merupakan oknum kontraktor adanya pemufakatan jahat dengan cara membahas pembelian Narkoba jenis ganja mulai dari Medsos hingga ke kafe dan bahkan kata - kata ganja juga diganti dengan kopi. 

"Sekarang kedua tersangka sudah kita tahan dan akan dilakukan proses hukum lanjutan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan," singkat Kasat Joko. 

Proses pemesanan narkoba jenis ganja yang dilakukan kedua tersangka, melalui akun Media Sosial (Medsos). Tersangka LR oknum LSM ini berangkat ke Kabupaten Empat Lawang Sumsel untuk melakukan pembelian Narkoba jenis ganja seberat 300,71 gram dengan harga Rp 2 juta. 

Awalnya antara LR yang berprofesi sebagai LSM berbincang dengan rekannya AT yang berprofesi sebagai kontraktor berkompromi untuk membeli ganja menggunakan akun Medsos jenis Instagram.

BACA JUGA:Beli Ganja, Oknum LSM dan Kontraktor Bengkulu Gocek Uang Rp 2 Juta, Untungnya Dibelikan Ini

Hingga akhirnya kedua tersangka ini bertemu di salah satu kafe di Kota Bengkulu, yang kemudian disepakati bahwa LR yang menjemput barang haram tersebut di Kabupaten Empat Lawang Sumsel. 

Untuk tersangka LR yang merupakan LSM, disebutkan perannya sebagai pengedar sekaligus pemakai. Sementara AT yang merupakan oknum kontrator hanya sebagai pemakai saja. Dari pengakuan LR sebagai pengedar, untung dari penjualan sebagian dikumpulkan lagi untuk modal kembali membeli ganja. Sebagiannya lagi dari untung itu digunakan untuk beli makan, rokok, dan belanja sehari-hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan