Ditangkap di Kepahiang, Ini Peran Oknum LSM dan Kontraktor yang Terlibat Kasus Narkoba
LSM dan KONTRAKTOR : Oknum LSM dan kontraktor mempunyai peran masing - masing dalam keterlibatan kasus Narkoba di Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinsial LR (23) dan rekannya AT (27) yang merupakan oknum kontraktor, hanya bisa menyesali perbuatan yang sudah mereka lakukan. Lantaran akibat kasus Narkoba jenis ganja yang mereka hadapi saat ini, mereka pun harus menjalani penahanan di sel tahananMapolres Kepahiang Polda Bengkulu. Dalam kasus ini, oknum LSM dan kontraktor memiliki peran masing-masing.
"LR yang berprofesi sebagai LSM dan AT berprofesi sebagai kontraktor, mempunyai peran masing - masing dalam kasus narkoba jenis ganja yang mereka hadapi saat ini," sampai Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto, SH didampingi Kasi Humas AKP. P Panjaitan saat press release, Jum'at 02 Agustus 2024.
Dijelaskan Kasat Joko, kedua tersangka Narkoba jenis ganja ini ditangkap di 2 lokasi yang berbeda. Untuk tersangka, LR yang berprofesi sebagai LSM ditangkap saat melintas di jalan lintas Kepahiang-Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kemudian tersangka AT yang berprofesi sebagai kontraktor juga berhasik ditangkap.
"Keduanya ini ditangkap di 2 lokasi yang berbeda. Awalnya kita menangkap LR yang membawa Narkoba jenis ganja seberat 300,71 gram. Dari hasil pengembangan, ternyata Narjoba jenis ganja itu juga pesanan dari AT yang berprofesi sebagai kontraktor, yang akhirnya kita tangkap di Kota Bengkulu," kata Kasat Joko.
BACA JUGA:Sasar Kalangan Pelajar, Satres Narkoba Polres Lebong Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Untuk LR yang berprofesi sebagai LSM ini sebagai pengedar dan pemakai ganja, sementara rekannya AT hanya sebagai pemakai. Mereka berdua sudah menjadi pengedar dan pemakai sejak beberapa tahun yang laun.
"Dari hasil pemeriksaan, untuk LR yang berprofesi sebagai LSM, selain dijual, narkoba jenis ganja juga dipakai. Sementara untuk AT berprofesi sebagai kontraktor hanya pemakai saja, untuk stok. Jika stok habis maka kembali melakukan pembelian di wilayah Kabupaten Empat Lawang Sumsel," beber Kasat Joko. Masih dijelaskan Kasat,
tersangka LR yang berprofesi sebagai LSM ini melakukan pengambilan Narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Empat Lawang Sumsel dengan bandar inisial Y. Diketahui juga, jika LR dengan Y ini baru pertama kali bertemu. Karena awalnya, LR ini bukan akan membeli Narkoba jenis ganja tersebut dengan Y, hanya saja lantaran tidak bertemu dengan penjualnya sehingga bertemulah dengan Y.
BACA JUGA:Sudah Mengetahui Jadi Incaran Polisi, Ini yang Dilakukan Tersangka Narkoba di Kepahiang
"LR awalnya mau beli dengan orang lain, hanya saja orang lain tersebut tidak muncul-muncul. Sehingga pada malam itu juga bertemulah dengan Y, dan ternyata Y ini juga penjual, sehingga bertransaksilah keduanya (LR dan Y) hingga barang haram tersebut. Namun pada saat melintas di Desa Muara Langkap ingin ke Kota Bengkulu, LR berhasil kita tangkap," demikian Kasat Joko.