Pemprov Bengkulu Serahkan SK Pengangkatan 570 PPPK Formasi Tahun 2023

Senin 05 Aug 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

"Saya ucapkan kepada bapak ibu sekalian selamat bekerja, bekerjalah dengan sungguh-sungguh, dengan penuh keikhlasan dan jangan pernah berhenti untuk belajar. Serta jaga nama baik aparatur sipil negara dalam tatanan seperti Provinsi di Bengkulu, tolong dijaga korps ASN ini dan nama baik lembaga Pemerintah Provinsi Bengkulu ini dengan baik," tutupnya. 

Diketahui, selain memberikan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), pada kegiatan tersebut Pemprov Bengkulu juga memberikan tabungan gaji kepada masing - masing 570 PPPK yang dilantik.

BACA JUGA:BKN Ingatkan Panitia Tes CPNS dan PPPK 2024, Ada Apa?

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri S.Sos, M.Kes mengatakan, PPPK yang telah tandatangan kontrak dan dilantik  tidak akan langsung menerima gaji bulan Agustus. 

Mereka harus menunggu September untuk mendapatkan gajinya sebagai PPPK. Ini dilakukan lantaran 570 PPPK hasil seleksi 2023 tersebut dilantik telah melewati dari tanggal gajian, pada umumnya, yakni pada awal bulan.

"Kalau dilantik telah melewati tanggal 1 atau awal bulan maka baru akan menerima gaji pada bulan berikutnya, ada aturannya," kata Isnan. 

Sementara itu, ditambahkan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, dari 94 orang PPPK yang belum dilantik, 22 orang diantaranya telah mendapatkan persetujuan dari BKN untuk diterbitkan Pertek NIP. Sedangkan sebanyak 72 orang sedang berproses. 

BACA JUGA:Info Penting BKN soal Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Sudah Bikin Akun SSCASN

Ia menuturkan jika BKN regional VII Palembang telah meminta rekomendasi, dimana pihaknya diminta bersurat ke Kemendikbud dan pihak Kemendikbud akan bersurat ke BKN pusat untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi untuk menyetujui sisa PPPK yang belum mendapatkan Pertek NIP. 

"Andai ini sudah selesai, nanti akan kita proses selanjutnya untuk tandatangan kontrak dan penyerahan SK, " singkat Gunawan. 

Kategori :