Dari MenPAN-RB, Resmi Hanya Honorer Kategori Ini yang Bisa Diangkat PPPK Full Time

Selasa 06 Aug 2024 - 10:54 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024) semakin dekat, walaupun sampai sekarang ini belum ditetapkan secara pasti tanggal pelaksanaannya. 

Namun setidaknya sudah ada 1 PermenPAN-RB dan 3 KepmenPAN-RB yang mengatur pelaksaan seleksi CASN 2024. Dan bahkan sebelumnya disebutkan bahwa pada Agustus ini seleksi CASN untuk PPPK segera dibuka. Janji MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menunaikan amanat Undang-undang ASN, yakni mengangkat setiap tenaga honorer menjadi PPPK. 

Tetapi seiring berjalannya waktu, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas kemudian mengumumkan strategi pengangkatan tenaga honorer, di tengah jumlahnya yang kian melambung. 

Setiap tenaga honorer yang masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib mengikuti seleksi CASN, yang sifatnya hanya formalitas untuk menentukan tenaga honorer itu masuk golongan full tim (Penuh waktu) atau part time (Paruh waktu).

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024, Sertifikat SKD CPNS 2023 Masih Laku, Tapi Sertifikat SKD PPPK Belum Jelas

Diterangkan, PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi tapi belum berhasil memenuhi lowongan formasi. Sedangkan untuk PPPK penuh waktu yang menjadi posisi paling diinginkan para honorer, adalah honorer ketegori yang berhasil memenuhi lowongan formasi.

Selain itu, PPPK full time juga akan diisi oleh tenaga Non-ASN yang daerahnya memiliki anggaran cukup untuk mengangkat PPPK, sehingga yang daerahnya tidak memiliki anggaran, tenaga honorer tersebut akan masuk ke dalam paruh waktu.

Sementara itu, untuk gaji tenaga Non-ASN yang berhasil masuk PPPK full time atau penuh waktu akan disesuaikan dengan PPPK pada umumnya, sesuai yang tertera di dalam Undang-undang.

Sedangkan gaji PPPK paruh waktu atau part time akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri PAN RB dan PP turunan Undang-undang ASN yang saat ini masih ditunggu.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya pernah mengatakan, tenaga Non-ASN tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan atau penurunan gaji.

Dirinya menegaskan bahwa tenaga non-ASN atau honorer sangat penting karena sudah memberikan pengabdiannya terhadap negara.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serahkan SK Pengangkatan 570 PPPK Formasi Tahun 2023

Oleh karena itu, hal yang sangat krusial seperti penurunan gaji tidak akan terjadi usai honorer diangkat menjadi ASN, baik full time atau penuh waktu maupun paruh waktu atau part time.

Bahkan, tenaga honorer yang merasa belum masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Komisi II DPR RI memberikan kesempatan supaya dilakukan pendataan ulang, yang datanya diserahkan kepada Komisi II DPR RI untuk dikaji, yang kemudian akan diserahkan kepada MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas agar dapat diangkat juga menjadi PPPK.

Kategori :