Radarkoran.com - Hingga Selasa 6 Agustus 2024, proses cetak Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) di Kabupaten Lebong telah selesai untuk 7 kecamatan.
Sementara untuk DHKP dan SPPT PBBP2 5 kecamatan lainnya, saat ini masih dalam proses dan ditargetkan tuntas dalam pekan ini.
"Minggu ini kami targetkan tuntas, " sampai Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.
Dilanjutkan Mongin, sapaan akrabnya, setelah tuntas cetak, DHKP dan SPPT PBBP2 selanjutnya akan langsung mereka distribusikan kepada wajib pajak melalui pemerintah kecamatan, desa/kelurahan.
BACA JUGA:Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 Ditarget Tuntas Agustus, Ini Batas Waktu Pembayarannya
Setelah SPPT dan DHKP PBBP2 tuntas didistribusikan, Mongin berharap agar camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Kami berharap nanti desa dan kelurahan bisa melakukan penagihan secepatnya, sebelum jatuh tempo, " kata Mongin.
Setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 29 November 2024 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.
"Untuk tahun ini jatuh temponya 29 November, " lanjut Mongin.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Mulai Cetak Massal SPPT PBBP2 2024, Ini Targetnya
Lebih jauh Mongin menjelaskan, distribusi SPPT di tahun 2024 sendiri mengalami keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya aturan baru yakni Perda Nomor 1 tahun 2024 yang harus dilakukan penyesuaian sejumlah aturan hingga penyesuaian NJOP.
"Perda maupun Perbup sudah selesai ditetapkan. Selanjutnya kami tindaklanjuti dengan proses cetak massal SPPT PBBP2 untuk selanjutnya didistribusikan ke desa dan kelurahan. Kami targetkan DHKP dan SPPT PBBP2 tuntas didistribusikan Agustus mendatang, " lanjut Mongin.
Dilanjutkannya, diperkirakan sektor PBBP2 akan menghasilkan PAD dari pajak daerah sebesar Rp 2,4 Miliar.
Menurutnya dalam menetapkan objek pajak dan ketetapan nilai PBBP2 sendiri terdapat beberapa tahapan yang dilakukan. Mulai dari mendata objek pajak, penilaian objek pajak hingga akhirnya dilakukan penetapan.
"Dari hasil penetapan, penyesuaian NJOP dan tarif ada kenaikan dari yang sudah ditetapkan. Akan kami sampaikan setelah proses cetak massal SPPT tuntas, " demikian Mongin.