Jika Tunjangan Dihapus, Segini Perkiraan Gaji PNS 2024 Setiap Bulannya

Rabu 07 Aug 2024 - 11:25 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Jika tahun depan 2024 benar-benar diterapkan single salary menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN). Maka tunjangan PNS dihapus dan perkiraan gaji PNS setiap bulannya pun akan meningkat dari saat ini.

Sama-sama diketahui, hingga sekarang info mengenai penerapan single salary pada penggajian PNS masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa pernah menyampaikan, bahwa single salary disebut sebagai salah satu prioritas dalam rencana kerja tahun 2024.

Single salary merupakan skema penggajian tunggal. Di mana PNS nantinya tidak akan lagi menerima tunjangan yang sebelumnya pernah didapatkan. Sebab 

tunjangan dihapus, PNS hanya menerima satu jenis penghasilan. Namun penghasilan tersebut merupakan gabungan dari berbagai komponen pendapatan, di mana gaji pokok dan tunjangan akan menjadi satu.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Kemenko Perekonomian Agustus 2024, Gaji Sebulan Bisa Beli Motor Second

Walaupun ramai diperbincangkan, tapi hingga sekarang tetap belum ada kepastian, kapan single salary akan mulai diterapkan pada skema penggajian PNS.

Bahkan dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin 05 Agustus 2024, MenPAN-RB Azwar Anas mengungkapkan bahwa single salary belum menjadi fokus utama pemerintah saat ini.

MenPAN-RB Azwar Anas mengaku bahwa penerapan single salary masih memerlukan proses perencanaan yang matang. "Ya single salary belum, kita masih fokus dengan hal lain," ujar Anas.

Jika single salary benar-benar diterapkan, berikut perkiraan gaji PNS per bulannya:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi

JPT-16 : Rp 8.539.000

JPT-17 : Rp 8.539.000

JPT-18 : Rp 9.153.900

JPT-19 : Rp 9.461.400

Kategori :