Masa Depan Cerah, Ini 4 Jaminan dari PT Taspen untuk PNS dan PPPK

Kamis 08 Aug 2024 - 11:32 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Sepertinya kalimat yang mengatakan bahwa PNS dan PPPK akan hidup nyaman serta tenang, sepertinya benar-benar terealisasi. Sebab pemerintah melalui PT Taspen sudah menyiapkan payung perlindungan finansial yang bikin masa depan PNS dan PPPK cerah.

Sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, tentang jaminan sosial PNS dan PPPK. Apa saja jaminan yang bisa buat masa depan PNS dan PPPK cerah tanpa ada rasa cemas tentang finansial. Berikut penjelasannya:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK

PNS dan PPPK punya risiko kecelakaan kerja saat menjalankan tugas. Namun tak perlu khawatir, JKK hadir sebagai perisai pelindung yang memberikan perawatan intensif, santunan. Uang duka wafat, biaya pemakaman Rp 10 Juta, hingga beasiswa pendidikan anak Rp 45 Juta. Dengan demikian PNS dan PPPK kerja aman, hati pun tenang.

BACA JUGA:Cara Honorer Daftar Seleksi PPPK 2024 Melalui Link, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

2. Tabungan Hari Tua atau THT

THT bukan sekadar tabungan biasa, tapi asuransi double manfaat yang bikin untung ganda. Selain menjadi jaminan finansial saat pensiun, THT juga memberikan santunan jika terjadi risiko meninggal dunia.

- ASN aktif meninggal dunia, diberikan Rp 8 juta

- Suami/istri meninggal dunia, diberikan Rp 6 juta

- Anak meninggal dunia, diberikan Rp 4 juta

3. Program Pensiun

Setelah bertahun-tahun mengabdi, saatnya menikmati masa pensiun dengan tenang dan bahagia. Program pensiun Taspen memberikan penghasilan bulanan, uang duka wafat, pensiun terusan, hingga pensiunan untuk janda/duda/yatim. Masa pensiun jadi lebih bermakna. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:4 Jenis Honorer yang Tidak Ada Harapan Diangkat jadi PPPK

4. Jaminan Kematian atau JKM

Kehilangan orang yang dicintai memang berat, tapi JKM hadir untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Santunan kematian, uang duka wafat Rp 15 juta, biaya pemakaman Rp 7,5 juta, dan beasiswa pendidikan anak akan diberikan Rp 10 juta. (dnk)

Kategori :