4 Jenis Honorer yang Tidak Ada Harapan Diangkat jadi PPPK
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2024, sudah dipastikan ada 4 jenis honorer yang tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memastikan 4 jenis honorer atau kategori ini tidak akan diangkat bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti diketahui honorer direncanakan segera diangkat menjadi PPPK sesuai amanat Undang-undang ASN Tahun 2023.
Bahkan, Undang-undang ASN Tahun 2023 mengamanatkan persoalan honorer wajib diselesaikan selambatnya Desember 2024 ini. Akan tetapi, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK. Bahkan disebutkan, terdapat golongan tenaga honorer yang sama sekali tak ada harapan untuk bisa diangkat sebagai PPPK 2024.
Berikut tenaga honorer yang tidak ada harapan bisa diangkat menjadi PPPK 2024:
BACA JUGA:Menkeu Naikkan Gaji untuk 4 Kategori Honorer, Berikut Besarannya di Setiap Provinsi
1. Honorer Tidak Masuk Database BKN
Honorer yang tidak terdata dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak ada harapan bisa diangkat menjadi PPPK. Lantaran tenaga honorer yang tidak terdata dalam database BKN tidak akan dapat melewati tahap verifikasi serta validasi data pada pengangkatan PPPK 2024.
Seperti diketahui verifikasi dan validasi data merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK. Ya hal
itu sesuai dengan amanat Undang-undang ASN 2023 Pasal 66. Yakni penataan honorer dilakukan melalui verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh pihak atau lembaga yang berwenang.
2. Honorer yang Telah Mencapai BUP
Honorer yang sudah memasuki batas usia pensiun atau BUP, juga sudah resmi tidak bisa diangkat sebagai PPPK. Sehingga tak ada harapan untuk honorer kategori ini dapat diangkat menjadi PPPK 2024. Golongan tenaga honorer ini tidak bisa diangkat menjadi PPPK, karena telah mencapai batas usia kerja di instansi pemerintah tempat bekerja.
BACA JUGA:PPPK 2024 Segera Dibuka, Ingat Verifikasi Dulu Linknya jangan Salah
3. Honorer yang Tidak Aktif Selama 3 Bulan atau Lebih
Honorer kategori ini, juga tidak ada harapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK 2024 karena telah resmi diblacklist MenPAN-RB. Tenaga honorer dengan golongan ini diblacklist oleh MenPAN-RB, karena dianggap telah lepas dari tanggung jawab atas tugas yang sudah diberikan.
4. Honorer yang Tercatat Memiliki Pelanggaran Disiplin