Menkeu Naikkan Gaji untuk 4 Kategori Honorer, Berikut Besarannya di Setiap Provinsi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menerbitkan PMK No 39 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur mengenai standar gaji honorer. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menerbitkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur terkait standar gaji honorer. Sri Mulyani memberikan standar gaji untuk 4 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Bahkan ditetapkan besaran gaji pada tahun 2025, yang akan berbeda-beda setiap provinsinya. Keempat kategori honorer yang dimaksud meliputi Satpam atau petugas keamanan, Sopir atau pengemudi, Cleaning Service atau petugas kebersihan, serta pramubakti. Berikut rincian besarannya setiap provinsi:

1. Aceh

- Satpam Rp 4.133.000

- Pengemudi Rp 4.133.000

- Petugas Kebersihan 3.757.000

- Pramubakti Rp 3.757.000

BACA JUGA:PPPK 2024 Segera Dibuka, Ingat Verifikasi Dulu Linknya jangan Salah

2. Sumatera Utara

- Satpam Rp 3.278.000

- Pengemudi Rp 3.278.000

- Petugas Kebersihan Rp 2.980.000

- Pramubakti Rp 2.980.000

3. Riau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan