Menkeu Naikkan Gaji untuk 4 Kategori Honorer, Berikut Besarannya di Setiap Provinsi
Editor: Candra Hadinata
|
Rabu , 07 Aug 2024 - 19:51
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menerbitkan PMK No 39 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur mengenai standar gaji honorer. --FOTO/DOK
- Petugas Kebersihan Rp 4.358.000
- Pramubakti Rp 4.358.000.