Menkeu Naikkan Gaji untuk 4 Kategori Honorer, Berikut Besarannya di Setiap Provinsi
Editor: Candra Hadinata
|
Rabu , 07 Aug 2024 - 19:51
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menerbitkan PMK No 39 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur mengenai standar gaji honorer. --FOTO/DOK
- Petugas Kebersihan Rp 2.859.000
- Pramubakti Rp 2.859.000
30. Sulawesi Tenggara
- Satpam Rp 3.487.000
- Pengemudi Rp 3.487.000
- Petugas Kebersihan Rp 3.170.000
- Pramubakti Rp 3.170.000
31. Maluku
- Satpam Rp3.392.000
- Pengemudi Rp 3.392.000
- Petugas Kebersihan Rp 3.083.000
- Pramubakti Rp 3.083.000
32. Maluku Utara
- Satpam Rp 3.627.000
- Pengemudi Rp 3.627.000