Menkeu Naikkan Gaji untuk 4 Kategori Honorer, Berikut Besarannya di Setiap Provinsi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menerbitkan PMK No 39 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur mengenai standar gaji honorer. --FOTO/DOK

- Petugas Kebersihan Rp 3.297.000

- Pramubakti Rp 3.297.000

33. Papua

- Satpam Rp 4.794.000

- Pengemudi Rp 4.794.000

- Petugas Kebersihan Rp 4.358.000

- Pramubakti Rp 4.358.000

34. Papua Barat

- Satpam Rp 4.124.000

- Pengemudi Rp 4.124.000

- Petugas Kebersihan Rp 3.749.000

- Pramubakti Rp 3.749.000

35. Papua Barat Daya

- Satpam Rp 4.124.000

- Pengemudi Rp 4.124.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan