Menkeu Naikkan Gaji untuk 4 Kategori Honorer, Berikut Besarannya di Setiap Provinsi
Editor: Candra Hadinata
|
Rabu , 07 Aug 2024 - 19:51
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menerbitkan PMK No 39 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur mengenai standar gaji honorer. --FOTO/DOK
- Petugas Kebersihan Rp 3.297.000
- Pramubakti Rp 3.297.000
33. Papua
- Satpam Rp 4.794.000
- Pengemudi Rp 4.794.000
- Petugas Kebersihan Rp 4.358.000
- Pramubakti Rp 4.358.000
34. Papua Barat
- Satpam Rp 4.124.000
- Pengemudi Rp 4.124.000
- Petugas Kebersihan Rp 3.749.000
- Pramubakti Rp 3.749.000
35. Papua Barat Daya
- Satpam Rp 4.124.000
- Pengemudi Rp 4.124.000