Radarkoran.com - Sebanyak 82.134 pemilih, masuk dalam Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU Kabupaten Lebong, Sabtu 11 Agustus 2024.
Penetapan DPS Pilkada 2024 itu, ditetapkan KPU Kabupaten Lebong lewat pleno rekapiluasi DPS tingkat Kabupaten Lebong pada pemiliihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu serta bupati dan wakil bupati Lebong yang dilaksanakan di Aula Hotel Dinda Ceria.
Adapun 82.134 warga yang masuk dalam DPS Pilkada 2024 itu terdiri dari 41.792 pemilih laki-laki serta 40.342 pemilih perempuan yang tersebar di 104 desa/kelurahan yang ada di 12 kecamatan.
Jumlah DPS terbanyak berada di Kecamatan Lebong Utara dengan 12.442 pemilih, kemudian Kecamatan Lebong Selatan 11.635 pemilih, Kecamatan Lebong Tengah 8.524 pemilih, Kecamatan Bingin Kuning 8.196 pemilih, Kecamatan Lebong Sakti 7.163 dan di posisi keenam ada Kecamatan Amen degan 6.600 pemilih.
BACA JUGA:15 Grup Dance Unjuk Kemampuan di Kompetisi Jingle Pilkada 2024 KPU Provinsi Bengkulu
Selanjutnya di posisi ketujuh jumlah pemilih terbanyak ada di Kecamatan Tubei 5.782 pemilih, Kecamatan Topos 5.014 pemilih, Kecamatan Lebong Atas 4.427 pemilih, Kecamatan Uram Jaya 4.374 pemilih, Kecamatan Pinang Belapis 4.346 pemilih dan terakhir Kecamatan Rimbo Pengadang 3.631 pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menjelaskan tahapan selanjutnya adalah pleno penetapan DPS di tingkat Provinsi Bengkulu. Baru setelah itu DPS akan dikembalikan ke masing-masing PPK dan PPS untuk diumumkan kepada masyarakat.
"Jadwalnya mulai 18 Agustus DPS akan ditepelkan di lokasi-lokasi startegis yang ada di desa/kelurahan. Sehingga memudahkan masyarakat untuk memastikan dirinya sudah masuk dalam DPS atau belum, " sampai Rio.
Menurutnya DPS yang sudah ditetapkan KPU Lebong masih bersifat dinamis. Artinya masih ada kemungkinan jumlah pemilih pada Pilkada 2024 bertambah atau justru berkurang karena beberapa faktor.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan, KPU Lebong Mulai Siapkan Rumah Sakit untuk Pasangan Bakal Calon
Dicontohkannya seperti adanya pemilih yang masuk dalam DPS ini meninggal dunia, pindah atau ada penambahan dari pemilih pemula atai pemilih yang pindah masuk ke Kabupaten Lebong.
KPU Lebong memastikan akan menjamin hak pilih setiap masyarakat Lebong dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang lewat tahapan-tahapan yang ada pada PKPU 7 tahun 2024.
"Setelah DPS selanjutnya adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga nantinya penetapan DPT. Setelah DPT pun masih ada proses lagi, jadi masih sangat dinamis. Intinya kami tidak akan membiarkan hak pilih masyarakat Lebong hilang, " demikian Rio.
Berikut DPS Pilkada 2024 Kabupaten Lebong di Setiap Kecamatan: