KEPAHIANG RK - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kepahiang telah selesai membahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha (PPB). Raperda tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kepahiang agar bisa dibahas ke tahap selanjutnya.
Selesainya pembahasan Raperda PPB di bawah naungan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang tersebut setelah pembahasan final dilaksanakan, Pansus II DPRD Kepahiang bersama DPMPTSP, dan Bagian Hukum Setkab Kepahiang, Selasa (12/12).
Ketua Pansus II DPRD Kepahiang, Hendri mengatakan, penyempurnaan Raperda PBB sudah dilaksanakan pihaknya. Sejumlah masukan sudah dihimpun dan telah diakomodir di dalam aturan-aturan Raperda tersebut. Setelah dilakukan revisi atas beberapa catatan dari tenaga ahli, Raperda PPB siap dilanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya.
"Pembahasan sudah tuntas dan final, penyempurnaan juga sudah dilakukan. Sehingga Raperda diserahkan ke pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan ke tingkat lanjutan," kata Hendri.
Penyempurnaan yang sudah dilakukan, sambung Hendri, salah satunya konsideran dengan menimbang landasan yuridis yang sebelumnya belum dimasukkan. Sehingga pihaknya mengakomodir Pasal 39 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban penyesuaian Peraturan Daerah dengan Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA:Perpusda Kepahiang Bidik Seluruh Pengelola Perpustakaan Berkompeten
"Konsideran bertujuan untuk pentingnya pemberian kemudahan berusaha dan insentif investasi. Selain itu juga ditambahkan, PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah," lanjut Hendri.
Dirinya berharap Raperda yang sekarang tuntas dilakukan pembahasan tersebut bisa disahkan menjadi Perda. Sehingga bisa menjadi payung hukum bagi pelaksanaa penyelenggaraan perizinan berusaha dan semoga bisa memikat investor berinvestasi di Kabupaten Kepahiang.
"Melalui Raperda ini, kegiatan berusaha di Kabupaten Kepahiang dapat menjadi lebih baik, menunjang perekonomian masyarakat demi kemajuan Kabupaten Kepahiang," pungkas Hendri.