Radarkoran.com - AR (34) warga Dusun 4 Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
AR ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan membakar hutan yang rencananya lahan tersebut akan ditanami sawit.
Awalnya titik api atau hot spot lahan yang terbakar terpantau satelit dan hingga akhirnya tim terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kepolisian, TNI, dan pihak lainnya melakukan pengecekan ke lokasi.
Aktifitas pembakaran hutan yang rencananya akan ditanami sawit diketahui oleh tim hingga akhirnya, Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penangkapan terhadap AR.
BACA JUGA:Raih Medali di Olimpiade Paris 2024, Berapa Bonus yang Didapat Atlet ??
Pria itu diamankan karena diduga telah sengaja membakar lahan untuk membuka kebun sawit. Dari penangkapan yang dilakukan terhadap AR diamankan barang bukti berupa korek api warna biru merk TOKAI, ember plastik warna hitam, surat kwitansi jual beli tanah dan kayu ranting bekas lahan yang dibakar pelaku.
Kapolres Banyuasin, AKBP. Ruri Prastowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Prasetyo mengatakan, AR diamankan Tim Posko Terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.
"Penangkapan berawal dari terpantaunya hotspot dengan titik koordinat di satelit : -2.555760,104.768160 di Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin. Kemudian anggota Tim Posko Terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago langsung melakukan Ground Check Hotspot ke titik api tersebut. Di titik koordinat itu, tim mendapati tersangka sedang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar," kata Kasat, Teguh.
Dari keterangan terduga pelaku AR, lanjut Kasat Teguh, lahan yang dibakar itu rencananya akan di tanami kelapa sawit oleh terduga pelaku.
"Lahan yang sudah dibakar pelaku luasnya sekira 2 hektare. Rencananya lahan yang dibakar tersebut akan ditanami sawit untuk perkebunan," tambah Kasat Teguh.
Dilanjutkan Kasat Teguh, perbuatan yang dilakukan AR dengan cara membuka lahan untuk pertanian dan di bakar itu tidak di benarkan, meskipuun lahan itu milik pelaku sendiri.
BACA JUGA:Perbedaan Kategori Smartphone, Berikut Cara Memilih Berdasarkan Spesifikasi
"Perbuatan itu melanggar hukum dan dapat membahayakan karena bisa saja api menjalar tak terkendali. Tersangka bisa di jerat pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana," demikian Kasat Teguh.