Radarkoran.com - Satgas mafia tanah Polda Bengkulu melalui Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong berhasil menyelamatkan 12 sertifikat tanah warga.
Dalam kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat ini setidaknya 12 sertifikat tanah warga Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan berhasil diselamatkan.
Tidak hanya itu, Polisi juga telah menetapkan 3 orang perempuan sebagai tersangka dalam kasus ini. Masing-masing adalah DY (46), OM (32), dan SW (28), ketiganya merupakan warga Kelurahan Turan Lalang. Selain itu, ada juga satu pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri ke Malaysia.
"Ada 12 sertifikat tanah warga yang berhasil di selamatkan oleh Satgas Mafia Tanah Polda Bengkulu melalui Unut Pidum Satreskrim Polres Lebong," ujar Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri.
BACA JUGA:Janda Muda Cantik Bawa Sabu Ditangkap Polisi Saat Sedang COD
Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa lebih kurang sebanyak 37 orang saksi mulai dari pihak koperasi tempat menggadaikan sertifikat, rentenir, pihak Bank Unit BRI Tes, pegawai kelurahan, hingga para korban.
"Berkas perkara tersangka DY dan OM telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Lebong," lanjutnya.
Dari belasan sertifikat tanah milik warga yang berhasil diselamatkan ini, nilainya ditaksir mencapai lebih kurang sebesar Rp 4 miliar. Pihaknya berkomitmen akan memberantas mafia tanah khususnya dalam wilayah hukum Polres Lebong.
"Pengungkapan ini baru di satu kelurahan saja, dan tidak menutup kemungkinan hal seperti ini terjadi di wilayah lain," singkatnya.