Radarkoran.com - Benarkah menjalankan bisnis Narkoba jenis sabu - sabu menjanjikan?. Mungkin itu benar, jika bisnis yang dijalankan tersebut tidak diketahui oleh pihak kepolisian.
Hanya saja juga harus ingat pepatah yang mengatakan Sepandai - pandainya tupai melompat, lama - kelamaan akan jatuh juga.
Inilah yang dialami, RF (46) warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel). Sepak terjang RF di dunia peredaram Narkotika jenis sabu - sabu akhirnya terhenti.
Ini setelah Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap RF yang merupakan terduga bandar Narkoba jenis sabu - sabu. Selain menangkap, RF Sat Narkoba Polres Kepahiang juga berhasil menangkap, AW (27) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang berperan sebagai kurir.
BACA JUGA:Antar Sabu ke Bandar Asal Sumsel, Kurir Dapat Upah Rp 1,8 Juta
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S. IK didampingi Kasi Humas AKP. Panjaitan dan Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu. Joko Susanto, SH mengatakan, RF sebagai bandar dan AW sebagai kurir ditangkap pihaknya di jalan lintas Kepahiang - Empat Lawang Sumatera Selatan. Tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.
"Kita mendapatkan informasi jika adanya transaksi Narkoba jenis sabu - sabu di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan benar saja, adanya pelaku yang kita curigai hingga dilakukan penggeledhahan. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan serbuk yang dicurigai Narkoba jenis sabu seberat 73,28 gram. Mendapai barang bukti yang kita curigai tersebut, keduanya langsung dibawa ke Polres Kepahiang untuk proses penyelidikan lanjutan," kata Kasat, Joko saat saat press release di Polres Kepahiang, Senin 19 Agustus 2024.
Diketahui, Narkotika jenis sabu - sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kepahiang dari kedua terduga pelaku akan dijual kembali ke konsumen yang berada di wilayah Kabupaten Empat Lawang Sumsel.
BACA JUGA:Beli Rp 69 Juta, Bandar Sabu Asal Sumsel Untung Rp 18 Juta
Dilihat dari keterangan bandar tersebut, memang bisnis Narkoba sangat menjanjikan. Jika tidak diketahui oleh pihak kepolisian, sebaliknya jika tertangkap maka penjaralah imbalannya.
"Keduanya mempunyai peran yang berbeda, untuk RF ini merupakan bandar dan sabu yang kita amankan seberat 73,28 gram akan dijual kembali kepada konsumen. Sementara, AW berperan sebagai kurir saja dan hanya mendapatkan upah pengantaran saja," sampai Kasat, Joko.
Sekarang keduanya sudah diamankan di Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Pascaditangkap, sekarang keduanya sudah menjalani penahanan di Polres Kepahiang. Selain itu kita juga masih melakukan pengembangan terhadap dimana tempat bandar Narkoba ini mengambil barang. Karena pengakuan sementara ini, barang haram berupa Narkoba dibeli di Kabupaten Rejang Lebong," demikian Kasat Joko.