Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polresta Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol resmi dipecat karena terbukti menjual barang bukti sabu 1 kilogram.--IST/RK

Radarkoran.com - Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam, Kompol SN resmi dipecat karena terbukti menjual Barang bukti sabu 1 kilogram. 

Selain Kompol SN, dua perwira Polisi Polresta Barelang yang terlibat yakni Iptu SP dan Ipda FA. Mereka terbukti menjual sabu kepada bandar narkoba di Batam bernama Azis. 

Selain dipecat tiga perwira ini juga dikenakan hukum pidana atas peredaran sabu. Sanksi pemecatan diberikan saat sidang kode etik yang digelar  Kamis 5 September 2024.

Pemecatan ini dibocorkan oleh Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen (purn) Benny Mamoto, setelah menggelar rapat supervisi di lantai dua Mapolda Kepri.

Selain ketiga perwira ini, tujuh personel dari Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu, tengah menunggu jadwal sidang selanjutnya.

BACA JUGA:Pura-pura Kerja Keras Tapi Aslinya Malas, Ini Tanda-tandanya

"Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ada yang berpangkat Komisaris, Inspektur Satu, dan Inspektur Dua, " ujar Benny.

Atas sanksi itu, ketiga perwira telah mengajukan banding. Mereka beralasan menjual barang bukti narkotika untuk mendukung operasional pengungkapan narkotika di Batam.

Salah satunya adalah untuk membayar jasa atau reward kepada informan yang memberi informasi mengenai siapa dan jadwal penjualan narkotika.

"Memang penjelasan lebih jauh menyangkut teknis. Alasannya uang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tahu dalam satu kasus sering terjadi cepunya minta bayar. Ini memang dilematis, untuk mengungkap kasus besar, tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan minta imbalan," ujarnya.

BACA JUGA:Modus Penipuan, Kenali Ciri-ciri Biro Umrah Bodong

Benny menyebut 10 personel yang terlibat memiliki peran masing-masing dalam melakukan penjualan barang bukti 1 kilogram sabu.

"Ada yang menjual, ada yang menyisihkan, ada yang dititip, dan sebagainya. Namanya narkoba, tentu saja dititip ke orang yang mengerti. Meskipun dilakukan upaya banding, langkah ini kami apresiasi. Dengan sikap tegas putusan maksimal, diharapkan jadi pelajaran buat anggota lain agar jangan main-main dengan narkoba," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan