Di Kepahiang Bandar dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

NARKOBA : Bandar dan pengedar Narkoba ditangkap--Ist/RK

Radarkoran.com - Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, pengedar dan bandar Narkoba jenis ganja ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang belum lama ini. 

Keduanya berinisial SDA (32) warga Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan, sementara rekannya FT (29) warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket kecil ganja, empat lintingan ganja dan satu paket kecil ganja yang dibungkus plastik warna hitam. Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lanjutan. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika adanya peredaran Narkoba di salah satu kontrakan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Perampok Bersenpi yang Beraksi di Kepahiang Ternyata Residivis Narkoba

"Berbekal informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan menemukan kontrakan yang dicurigai hingga akhirnya melakukan penggerebekan," jelas Iptu. Joko, Jumat 27 Desember 2024. 

Dilanjutkan, penggerebekan di salah satu kontrakan Kelurahan Padang Lekat pihaknya mengamankan terduga pelaku, SDA beserta BB ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat. 

"Kita melakukan introgasi terhadap SDA, ternyata SDA ini mendapatkan Narkoba jenis ganja dari TF yang berada di Kabupaten Rejang Lebong. Anggota juga bergerak melakukan penangkapan terhadap TF serta keduanya di bawa ke Polres Kepahiang," pungkas Iptu. Joko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan