Legalkah DC Pinjol Akses Kontak HP Milik Peminjam?

Rabu 21 Aug 2024 - 18:52 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Terkait metode penagihan Pinjaman Online (Pinjol) yang sering menghubungi orang-orang terdekat peminjam, lantaran telat melakukan pembayaran, sehingga sering kali dikeluhkan oleh peminjam. 

Lantas benarkah DC Pinjol dilegalkan bisa akses seluruh kontak di Hand Phone (HP) peminjam?

Perlu diketahui, tak jarang pula para peminjam tanpa sadar juga menyetujui perusahaan Pinjol untuk dapat mengakses daftar kontaknya, saat melakukan pengajuan pinjaman. 

Di sisi lain, para penagih hanya menjalankan tugasnya untuk meminta peminjam menyelesaikan tanggung jawabnya, yang tidak dapat dipungkiri kerap melakukannya dengan melanggar etika.

BACA JUGA:Wajib Anda Ketahui, OJK Kembali Rilis Jumlah Aplikasi Pinjol yang Resmi, Berikut Rinciannya

Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penagihan yang melibatkan kontak yang tidak bersangkutan berarti termasuk ilegal. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan, data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi. 

Bahkan Pasal 20 Undang-undang PDP juga menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi, untuk dapat memproses data pribadi.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, DC pinjol jelas ilegal jika melakukan akses kontak yang ada di HP peminjam tanpa persetujuan sebelum mencantumkan kontak darurat saat pengajuan Pinjol. 

 

Kategori :