Radarkoran.com - Belum lama ini Bea Cukai Bengkulu berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal yang didapat dari sejumlah warung yang berada di Kota Bengkulu termasuk di sejumlah Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal ini dilakukan Bea Cukai Bengkulu dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bengkulu, Agus Praminto mengatakan, Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024 berlangsung 5 Juli - 31 Juli 2024 lalu. Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan secara serentak oleh unit vertikal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia termasuk Bengkulu.
"Hasil operasi Gempur Rokok Ilegal yang kita laksanakan selama sebulan berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal di pasaran. Kita temukan ribuan batang rokok ilegal tersebut berasal dari warung yang berada di Kota Bengkulu maupun di sejumlah Kabupaten di Provinsi Bengkulu," sampai Agus belum lama ini.
BACA JUGA:Legalkah DC Pinjol Akses Kontak HP Milik Peminjam?
Dalam operasinya, Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal mengunjungi sejumlah warung tradisional dan toko retail di Kota Bengkulu termasuk di sejumlah kabupaten di Provinsi Bengkulu. Selain mengunjungi warung - warung dan toko retail, Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal juga menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang menjadi jalur peredaran rokok ilegal.
"Tujuan dari operasi yang kita laksanakan ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masuk ke Provinsi Bengkulu
Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bengkulu juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko retail serta kepada masyarakat berkaitan dengan rokok ilegal dan legal yang beredar di Provinsi Bengkulu ini. Selain untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Bengkulu, Bea Cukai juga berupaya memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk rokok ilegal.
"Kita berupaya untuk para pelaku usaha atau penjual rokok legal itu bisa berjualan dengan nyaman tanpa adanya saingan rokok ilegal yang biasanya harganya lebih murah," tambah Agus.
BACA JUGA:Gagal Tahap I, Program Magang ke Jepang Gelombang II Kembali Dibuka
Selanjutnya, seluruh warung, toko retail yang ada di Provinsi Bengkulu juga bisa memahami dan mengetahui terkait apa saja yang membedakan antara rokok ilegal dan rokok legal. Sehingga para pemilik warung, toko retail yang ada di Provinsi Bengkulu bisa merasa nyaman dalam berjualan dan tidak terlibat permasalahan hukum atas usaha yang ditekuni.
Berikut ini adalah perbedaan rokok legal dan rokok illegal:
1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.
2. Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya Desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
3. Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.