Bea Cukai Bengkulu Tindak 263 Kasus Ilegal Sepanjang 2024

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu menyebutkan sejak Januari hingga Desember 2024 telah melakukan penindakan 263 kasus ilegal di wilayah ini. 

Adapun 263 penindakan oleh Bea Cukai Bengkulu tersebut, diantaranya 3.657.280 batang rokok, 2.073,89 liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 15.748 butir NNP.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan, dari penindakan selama Januari hingga 20 Desember 2024 tersebut, jika didata dari peredaran barang yang ditindak diperkirakan negara alami kerugian hingga Rp 5,2 miliar, akibat peredaran rokok, minuman keras (Miras) dan butir NNP di Provinsi Bengkulu.

"Perkiraan kerugian dari 263 kasus penindakan tersebut Rp5,2 miliar lebih," kata Rachmanto. 

Rachmanto menambahkan, jumlah perkiraan kerugian negara dari penindakan tersebut, seperti rokok, Miras dan butir NNP ilegal telah dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Bengkulu dengan prosedur yang ada.

"Semua barang yang disita sudah dilakukan pemusnahan," imbuh Rachmanto.

Adapun nilai dari barang yang telah dimusnahkan oleh Kantor Bea cukai Bengkulu hingga 20 Desember 2024 ini, yakni Rp7,9 miliar.

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Bengkulu Meningkat

Selain kerugian negara akibat rokok, miras dan butir NNP, Bea Cukai Bengkulu juga mencatat jika adanya bea masuk hingga 20 Desember ini, sebesar Rp3,38 Juta dan Bea keluar sebesar Rp1,4 miliar.

Untuk Bea masuk saat ini hanya mengandalkan penerimaan dari registrasi IMEI HKT. Jumlah registrasi IMEI HKT tahun 2024 mengalami penurunan jika dibanding periode yang sama tahun lalu. Serta belum ada realisasi impor (PIB) melalui Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu sejak tahun 2021 lalu. 

Sedangkan untuk Bea Keluar terkontraksi disebabkan menurunnya volume ekspor cangkang kernel sawit akibat

adanya penundaan ekspor. 

Penundaan ekspor dilakukan karena adanya pembengkakan biaya muat di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu dampak pendangkalan kawasan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. 

"Sedangkan untuk cukai naik Rp157,55 juta. Cukai naik disebabkan tumbuhnya penerimaan Denda Administrasi Cukai atas penindakan rokok ilegal," ujar Rachmanto. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan