Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Bengkulu pada Rabu (22/11) siang--GATOT/RK

BENGKULU RK - Jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KKPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Desember 2022 - Agustus 2023 berupa 1,8 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 2 miliar, Rabu (22/11) kemarin di Halaman Kantor Bea dan Cukai Bengkulu. 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmanto yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan mengungkapkan, pemusnahan barang milik negara melibatkan rokok dan minuman yang mengandung etil alkohol yang ditemukan selama operasi pasar.

Adapun kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini dengan cara dibakar dan disaksikan pihak terkait baik dari perwakilan Pemerintah Provinsi Bengkulu, instansi vertikal hingga awak media. 

"Adapun total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara melebihi Rp 1,2 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait," tutur Koen Rachmanto.

Lebih jauh dituturkannya, kegiatan ini merupakan upaya bersama antara Kantor Bea Cukai Bengkulu dan Polda Bengkulu untuk memberantas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Untuk itu, sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023, Kantor Bea Cukai Bengkulu telah melakukan 196 kali penindakan dan berhasil menemukan dan menyita lebih dari 1,8 juta batang rokok dari berbagai merek, serta 132 botol minuman keras. 

"Semua barang tersebut telah kami musnahkan. Apalagi terhadap rokok polos tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu yang dapat merugikan keuangan negara karena tidak memenuhi kewajiban membayar cukai sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

BACA JUGA:Buka Kejuaraan Kapolda Cup, Gubernur Dorong Rutin Diselenggarakan

Selain penindakan di bidang cukai, Kantor Bea Cukai Bengkulu juga melakukan pengoptimalan pengawasan hingga penindakan terhadap peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

"Kami bersinergi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Bengkulu, dan pada tahun 2023 ini kami telah melakukan 3 kali penindakan, termasuk menyita 1.100 butir Hexymer yang telah diserahkan ke BNNP Bengkulu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu," tutup Koen Rachmanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan