BACA JUGA:6 Desa yang Memiliki Wisata Terindah di Pulau Sumatera, Desa di Bengkulu Termasuk? Cek Daftarnya
4. Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.
Dengan mengetahui ciri-ciri terebut, masyarakat diharapkan mampu turut serta dalam kegiatan 'Gempur Rokok Illegal' dan secara perlahan-lahan mau mengurangi atau tidak mengkonsumsi rokok illegal dan juga sadar akan kerugian negara yang ditimbulkan dari maraknya peredaran rokok illegal tersebut.
Kategori :