Radarkoran.com - RF (46) warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) dan rekannya AW (27) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka ini melakukan transaksi sabu di halaman masjid Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Saat keduanya tengah bertransaksi, mereka ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Dari tangan bandar asal Sumsel serta kurir sabu tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan sabu seberat 73,28 gram.
Diketahui, narkoba jenis sabu tersebut dibeli RF bandar asal Sumsel seharga Rp 69 juta. Pascaditangkap hingga Rabu 21 Agustus 2024, mereka masih
mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Amankan Pilkada 2024, Polres Kepahiang Terjunkan Ratusan Personel Jaga TPS
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S. IK melalui Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu. Joko Susanto, SH mengatakan, bandar asal Sumsel dan kurir ini ditangkap pihaknya ketika tengah melakukan transaksi di halaman masjid di wilayah Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir. Akibat perbuatan yang dilakukan, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Untuk bandar asal Sumsel ini kita sangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara AW sebagai kurir dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," terang Kasat Joko, Rabu 21 Agustus 2024.
Diketahui, RF dan AW berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu belum lama ini. Keduanya melakukan transaksi Narkoba sabu di jalan lintas Kepahiang - Empat Lawang Sumsel tepatnya di halaman masjid Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir.
RF diketahui sebagai bandar asal Sumsel yang sudah 2 kali melakukan pengambilan barang di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Sementara AW sebagai kurir yang mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.
Dari penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu terhadap RF bandar sabu asal Sumsel dan rekannya AW sebagai kurir, ditemukan barang bukti (BB) sabu seberat 73,28 gram. BB sabu tersebut ditemukan dari tangan bandar asal Sumsel dan kurir, sudah dikemas dalam 5 kantong. Rincian 4 di antaranya kantong sedang dan 1 merupakan kantong besar.
Dari pengakuan RF bandar asal Sumsel, narkoba jenis sabu dibelinya seharga Rp 69 juta dari bandar yang berada di wilayah Rejang Lebong Bengkulu. Selanjutnya narkoba jenis sabu tersebut akan dijual kembali kepada konsumen di wilayah Kabupaten Empat Lawang Sumsel.
Dari pembelian sabu seharga Rp 69 juta tersebut, diolah kembali oleh RF bandar asal Sumsel sehingga bisa mendapatkan untung mencapai belasan juta atau diangka Rp 18 juta.