Jual-beli Kopi di Kepahiang Terancam Denda Hingga Puluhan Juta: Jika...

Petani kopi di Kepahiang --JIMMY/RK
Radarkoran.com-Semua toke atau pengepul kopi di Kabupaten Kepahiang tidak dibenarkan untuk membeli kopi merah atau kopi basah. Jika ada toke yang melakukan praktik jual beli kopi yang masih merah atau mentah tersebut dapat disanksi secara hukum dengan ancaman kurungan penjara selama 6 bulan serta denda paling banyak Rp 50 juta. Larangan tersebut dengan tegas termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 tahun 2020 tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti SH menerangkan, larang jual beli kopi merah tertuang jelas dalam Perda Nomor 12 Tahun 2020 pasal 37. Bagi setiap orang yang melanggar aturan ini maka dikenakan sanksi pidana 6 bulan dan denda puluhan juta.
"Terlebih lagi jika kopi merah yang dijaul belikan tersebut terbuksi hasil pencurian maka pembeli dan penjual bisa dikenakan pidana umum yang tentunya ancamananya lebih berat lagi," ujar Irwan.
Irwan mengingatkan, semua toke kopi di Kabupaten Kepahiang untuk tidak melakukan praktek pembelian biji kopi merah ditengah kondisi harga jual kopi sedang mahal seperti sekarang ini. Jika terbukti melakukan pembelian maka sanksi hukum berat menanti para pelaku usaha jual beli kopi tersebut.
BACA JUGA:Masih Ada Peluang Harga Kopi di Kepahiang Naik Kembali: Waktunya?
"Hendaknya Perda Nomor 2 Tahun 2020 menjadi perhatian bagi pelaku usaha pengepul atau tauke kopi di Kabupaten Kepahiang, agar tidak melakukan praktik ilegal dalam menjalankan usahanya," demikian Irwan. (jmy)