Radarkoran.com - Kabar baik bagi seluruh honorer, terkait status dan nasib kedepannya. Kabar baik yang dimaksud yakni mengenai status para honorer, disampaikan langsung oleh KemenPAN-RB.
Seperti yang diketahui, saat ini honorer masih terus menunggu kepastian terkait nasib dan kejelasan status usai Undang-undang ASN diterbitkan.
Dalam UU ASN dijelaskan bahwa honorer tidak lagi diperbolehkan ada di instansi pemerintah mulai tahun 2025. Atas amanat tersebut, KemenPAN-RB saat ini berfokus untuk menyelesaikan permasalahan honorer.
Teranyar, honorer dipastikan tidak akan di PHK dan akan tetap bekerja di instansi masing-masing. Namun status honorer ini nantinya akan berganti menjadi PPPK. KemenPAN-RB menginformasikan, honorer secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Kuota 250.407 Formasi, Ini 13 Link Instansi Pendaftaran CPNS 2024
Honorer yang dimaksud tersebut yakni honorer yang namanya telah masuk dalam database BKN. Namun demikian, berdasarkan dari beberapa sumber yang dirangkum oleh Radarkoran.com, terdapat sebuah syarat yang diungkapkan KemenPAN-RB terkait pengangkatan honorer secara otomatis ini.
KemenPAN-RB menyebutkan bahwa, honorer yang diangkat secara otomatis jadi PPPK tersebut datanya jelas dan tidak manipulasi. Bahkan ada 2 kritaria PPPK dari tenaga honorer, yakni diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau Full Time dan PPPK paruh waktu atau Part Time.
Pengangkatan honorer jadi PPPK ini akan melewati proses seleksi yang akan segera dibuka oleh KemenPAN-RB dan BKN, yang kabar terbarunya akan dibuka pendaftarannya pada September mendatang, dan akan dilaksanakan seleksinya pada Oktober 2024.
Bagi honorer yang lulus seleksi akan berstatus sebagai PPPK penuh waktu. Sementara honorer yang tidak lulus seleksi akan berstatus sebagai PPPK paruh waktu.