RUU Pilkada Dipastikan Batal Disahkan, KPU Wajib Ubah PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah

Sabtu 24 Aug 2024 - 09:15 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Rieka mendesak pemerintah segera mengundangkan Peraturan KPU pengganti PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang sudah diharmonisasi sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

"Jika sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan. Maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK, sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu," demikian Rieke.

Kategori :