Radarkoran.com - Raperda tentang APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 akhirnya disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu pada Jumat petang, 23 Agustus 2024.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-2 dengan Agenda Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap masing-masing Raperda. Yakni Raperda APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024, Raperda Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Bengkulu dan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha.
Dalam paripurna yang dilaksanakan, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu yang berjumlah delapan fraksi menyetujui Raperda APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Sedangkan dua Raperda lainnya yakni, Raperda Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Bengkulu, yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, belum disetujui untuk dijadikan Perda karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan akan dibahas kembali dalam rapat paripurna.
BACA JUGA:Selain Enak, Ternyata Buah Sirsak Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
Dengan disahkan dan disetujui oleh masing-masing fraksi di DPRD Provinsi, pihak legislatif meminta agar Gubernur Bengkulu, Prof. Dr.H Rohidin Mersyah,M.M.A dan jajaran dapat segera menindaklanjuti catatan-catatan dan saran yang diberikan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.
"Dengan sama-sama telah kita setujui Raperda APBD Perubahan Tahun anggaran 2024 dan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha menjadi Perda, akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu," kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri saat menutup sidang paripurna.
Sementara itu, Gubernur Rohidin Mersyah dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya sehingga Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha dapat disetujui menjadi Perda.
BACA JUGA:Ini Sederet Nutrisi yang Terkandung pada Buah Markisa
Sedangkan untuk Raperda yang belum disetujui, Gubernur Rohidin menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan kembali pada Rapat Paripurna selanjutnya.
"Raperda yang telah kita setujui bersama ini akan kita kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Perda Provinsi dari pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Ini dilakukan untuk mendapatkan nomor register Perda sebelum penetapan dan pengundangan," ujar Gubernur Rohidin.