Radarkoran.com - Hamsi bin Wancik, seorang kontraktor tewas setelah mengalami luka tikam di punggung. Korban atau kontraktor tersebut diserang secara brutal saat dalam perjalanan mengendarai sepeda motor dengan anaknya yang masih berusia 4 tahun.
Diketahui Hamsi atau kontraktor atau korban tersebut merupakan pelapor kasus pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan, dengan menggunakan Senjata Api atau Senpi.
Hamsi bin Wancik yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut, tinggal di Jalan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, ditemukan tewas setelah mengalami luka tikam di punggung.
Insiden yang menyebabkan kontraktor tewas tersebut terjadi, Minggu, 25 Agustus 2024 kisaran 17.00 WIB. Hamsi bin Wancik atau korban penikaman dikenal sebagai kontraktor yang sering berkerja di wilayah Lubuk Linggau dan Muratara.
Kontraktor diserang secara brutal saat melaju di Perumahan Yosep 929, depan SD IT Mutiara Cendikia. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Silampari Lubuk Linggau namun meninggal dunia akibat luka tikam di punggung kanan dan pendarahan.
BACA JUGA:Diduga Ancam Warga dengan Senpi, Mantan Kades Karang Anyar Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Dendam Lama, Warga Kepahiang Nyaris Tewas Usai Ditikam 3 Kali
Sebelumnya, mantan Kades Karang Anyar berinisial A ditangkap pihak kepolisian, Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, karena mantan Kades Karang Anyar berinisial A ini diduga melakukan pengancaman terhadap warga, tepatnya di depan halaman kantor Kementerian Agama (Kemenag) dengan menggunakan Senjata Api atau Senpi.
Awalnya mantan Kades A menghalangi warga yang hendak melakukan pekerjaan pembangunan di lokasi tersebut (Halaman kantor Kemenag, red), hingga akhirnya memicu cekcok dan adu argumen. Bahkan mantan Kades A mengeluarkan Senpi untuk mengancam warga.
Selanjutnya, Hamsi atau kontraktor melaporkan dugaan kasus ancaman tersebut ke Polres Muratara dengan nomor laporan LP/B-63/VIII/2024/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 20 Agustus 2024.
Hanya saja memang, walaupun mantan Kades sudah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena alasan medis dan masih dirawat di rumah sakit.
Selanjutnya, apakah tewasnya kontraktor ini ada kaitannya dengan kasus mantan Kades yang diduga mengancam warga dengan menggunakan Senpi?
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP. Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendrawan mengungkapkan, sekarang pihaknya masih melakukan oleh TKP.
"Penyelidikan masih berlangsung," ujar Kasat, Hendrawan.