Mantan Kades Karang Anyar Resmi Ditahan, Ini Kasusnya
KADES : Mantan Kades Karang Anyar resmi ditahan--IST/RK
Radarkoran.com - Mantan Kades Karang Anyar berinisial A resmi ditahan pihak kepolisian. Penahanan terhadap, Mantan Kades Karang Anyar ini lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap warga, tepatnya di depan halaman kantor Kementerian Agama (Kemenag) dengan menggunakan Senjata Api atau Senpi.
Awalnya mantan Kades A menghalangi warga yang hendak melakukan pekerjaan pembangunan di lokasi tersebut (Halaman kantor Kemenag, red), hingga akhirnya memicu cekcok dan adu argumen. Hingga akhirnya mantan Kades A mengeluarkan Senpi untuk mengancam warga.
Mantan Kades Karang Anyar, A yang dimaksud merupakan mantan Kades Karang Anyar di Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.
Data terhimpun, Mantan Kades Karang Anyar A sekarang resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Lubuklinggau. Penahanan A diumumkan pada Rabu 11 September 2024 pukul 14.00 WIB oleh Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi.
BACA JUGA:Diminum Saat Pagi Hari, 5 Minuman Ini Bisa Usir Perut Buncit
"Kami sudah memeriksa dan mengambil keterangan dari tersangka terkait insiden pengancaman tersebut. Hari ini (Rabu, red) Mantan Kades, A resmi ditahan di Rutan Kota Lubuklinggau" jelas Kasat, Sopian Hadi.
Sementara itu berkaitan dengan Senpi yang digunakan mantan Kades Karang Anyar, sambung Kasat, Senpi tersebut merupakan Senpi organik. Hanya saja, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa senjata itu bukan milik anggota Polda Sumsel.
"Tersangka mengklaim Senpi tersebut bukan miliknya, tapi milik orang lain. Kami telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan ternyata Senpi tersebut tidak terdaftar sebagai milik anggota kami," lanjut Kasat, Sopian Hadi.
Dalam rangka melakukan penelusuran Senpi tersebut, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Polda di wilayah lain termasuk Polda Bengkulu dan Polda Jambi.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Varises Tanpa Ribet, Yuk Dicoba
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Senpi tidak terdaftar sebagai milik anggota Polri dari Polda Sumsel. Kami masih terus menyelidiki informasi terkait dari polda lainnya seperti Polda Bengkulu dan Jambi," demikian Kasat, Sopian Hadi.
Sekadar mengulas, Mantan Kades Karang Anyar berinisial A ditangkap pihak kepolisian, Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, karena mantan Kades Karang Anyar berinisial A ini diduga melakukan pengancaman terhadap warga, tepatnya di depan halaman kantor Kemenag dengan menggunakan Senpi. Hanya saja memang ketika itu, mantan Kades Karang Anyar, A belum langsung ditahan.
Alasannya ketika itu, mantan Kades Karang Anyar tengah mengalami sakit dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.