Diduga Milik Anggota, Senpi Mantan Kades Karang Anyar Standar Polri?

SENPI : Senpi dan peluru diduga digunakan oleh mantan Kades Karang Anyar mengancam warga, dan pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terkait kepemilikan Senpi tersebut.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar berinisial A ditangkap anggota pihak kepolisian. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dilatarbelangi dugaan bahwa mantan Kades Karang Anyar berinisial A ini melakukan pengancaman terhadap warga, tepatnya di depan halaman kantor Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan Senjata Api atau Senpi.

Terhadap mantan Kades Karang Anyar inisial A ini memang belum dilakukan penahanan, dengan alasan masih menjalani perawatan di rumah sakit daerah setempat.

Sejauh ini pula pihak kepolisian wilayah setempat belum memastikan terkait asal-usul Senpi yang diduga digunakan oleh mantan Kades Karang Anyar inisial A.

Diketahui Senpi yang digunakan mantan Kades diduga mengancam warga tersebut berupa Senpi laras pendek. Memiliki 6 silinder jenis revolver berwarna silver, bergagang kayu cokelat.

Belakang diketahui juga, Senpi tersebut persis dengan milik anggota Polri. Apalagi pistol itu ada nomor serinya MOD 10-9. Berisi 4 butir peluru timah warna Kuning. Rinciannya 3 peluru kaliber 38 PIN dan sebutir lainnya caliber 38 SPL.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP. Sopian Hadi mengatakan, pihak masih melakukan pendalaman.

"Yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, belum bisa diinterogasi," ungkap AKP Sopian baru-baru ini.

BACA JUGA:Diduga Ancam Warga dengan Senpi, Mantan Kades Karang Anyar Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Kontraktor Tewas Ditikam, Ada Kaitan dengan Kasus Mantan Kades Karang Anyar Ancam Warga Pakai Senpi?

Terkait status kepemilikan Senpi, lanjut Kasat Sopian Hadi, sekarang pihaknya masih hasil uji lab. Setelah hasil uji lab ke luar nantinya sehingga bisa diketahui jelas, apakah itu merupakan Senpi organik atau non organik.
 
Diketahui, awalnya mantan Kades Karang Anyar berinisial A menghalangi warga yang hendak melakukan pekerjaan pembangunan di lokasi tersebut (Halaman kantor Kemenag, red), hingga akhirnya memicu cekcok  dan adu argumen.

Bahkan mantan Kades A mengeluarkan Senpi untuk mengancam warga. Mantan Kades Karang Anyar berinisial A yang dimaksud merupakan mantan Kades Desa Karang Anyar di Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pascakejadian yang diduga pengancaman dilakukan oleh mantan Kades Karang Anyar inisial A tersebut, polisi pun bergerak serta menangkapnya.
 
Berkaitan dengan kuat dugaan jika Senpi tersebut milik anggota, lantaran di daerah tersebut sedikitnya sudah 2 kali aksi kejahatan terjadi.

Pertama, kasus kehilangan Senpi 9 Agustus 2016 lalu. Ketika itu anggota Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau menjadi korban perampokan di rumah makan Desa Karang Anyar, melibatkan 5 pelaku Bersenpi dan Sajam. Dalam
kejadian perampokan tersebut, uang tunai Rp 70 juta dan Senpi organik raib.

Selanjutya pada 11 April 2017 kembali terjadi perampokan serupa. Anggota Brimob Polda Bengkulu saat melintas di Desa Karang Anyar, mobil korban dicegat oleh pelaku yang menggunakan balok kayu sebagai penghalang badan jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan