Korlantas Polri Berlakukan TAR, Langgar Lalulintas SIM Bisa Dicabut

Selasa 27 Aug 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Para pengendara kendaraan apapun itu jenisnya, baik sepeda motor maupun mobil diminta tetap mematuhi aturan lalulintas yang telah ditetapkan. Tujuannya tidak lain untuk memberikan keselamatan baik bagi pengendara itu sendiri maupun bagi orang lain yang melintas di jalan raya. 

Tahun 2024 ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan aturan terbaru berupa Sistem Catatan Perilaku Berlalu Lintas atau Traffic Attitude Record (TAR). 

Dalam penerapannya nanti, jika adanya pengendara yang melanggar dan itu sudah berulang kali bisa saja Surat Izin Mengmudi atau SIM yang dimiliki dicabut atau tidak berlaku lagi. Sehingga pengendara harus melakukan pembuatan baru atau melakukan pengurusan SIM baru.

Dengan itupula kepada pengendara nantinya, tetap patuh akan aturan lalulintas sehingga tidak melanggar dan kepemilikan SIM tidak dicabut. 

BACA JUGA:Tes CPNS 2024, Polres Kepahiang Terbitkan Ratusan Lembar SKCK per Hari

Dengan aturan terbaru tersebut berupa aplikasi TAR petugas dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendara. Hal ini sebagai langkah Korlantas Polri meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Menjelang TAR diberlakukan, lebih dulu diawali dengan pelatihan TAR yang diikuti 88 peserta dari Polda Daerah atau di Indonesia. 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menjelaskan, Aplikasi TAR merupakan pencatatan dan pemberian tanda, dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Yang dicatat itu perilaku dari masyarakat atau pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran. Atau terlibat laka nantinya akan dapat dinilai dan pada akhirnya nanti diberi penandaan di SIM," jelas Raden Slamet seperti dikutip Radarkoran.com.

Dipaparkan, setiap orang atau pengendara yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin awal. Selanjutnya, poin awal yang diberikan akan berkurang jika pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas. Apabila seorang pelanggar diketahui sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas maka SIM bisa dicabut mengikuti ujian ulang.

BACA JUGA:Peras dan Ancam Sebar 'Video Panas' ke Selingkuhan, Pria Ini Ditusuk Hingga Tewas

"Jika pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan sudah melebihi dari 12 poin awal yang diberikan. Sehingga SIM dapat di cabut sementara atau di cabut tetap mengikuti ujian ulang. Untuk memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM," papar Raden Slamet

Sebagai informasi, jika nantinya TAR diterapkan maka setiap kali pengendara kendaraan melanggar maka point akan dikurangi. Untuk pelanggaran ringan akan berkurang 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Sedangkan pelaku kecelakaan ringan berkurang 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin. 

Berkaitan dengan TAR tersebut dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Adapun berdasarkan pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Kategori :