Cakada Incumbent Diminta Sampaikan Permohonan Cuti Sebelum Masa Kampanye

Rabu 28 Aug 2024 - 08:16 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 wajib mengajukan cuti kampanye dan permohonan cuti diajukan sebelum masa kampanye dilaksanakan.

Ketentuan cuti bagi Cakada tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota.

"Untuk Cakada incumbent, cuti akan dilaksanakan pada masa kampanye yakni dari  25 September-23 November," kata Ferry Ernez pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu telah bersurat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan surat permohonan cuti bagi kepala daerah petahana yang mengikuti Pilkada sebelum pelaksanaan masa kampanye pada tanggal 25 September 2024.

BACA JUGA:Sukatno, Mantan OB yang Dipercaya jadi Dirut Tivi karena Keuletan dan Kerja Kerasnya

"Kita sudah berurat kepada kabupaten/kota, bagi yang akan mencalonkan di daerah atau provinsi yang sama itu harus melakukan cuti pada masa kampanye. Berdasarkan tujuannya, cuti harus didampingi 7 hari kerja sebelum masa kampanye," imbuhnya.

Penyampaian permohonan cuti sebelum masa kampanye tersebut dilakukan lantaran penerbitan izin cuti kampanye membutuhkan proses. Sehingga bagi Cakada incumbent diminta segera menyampaikan permohonan izin cuti sebelum tanggal 25 September 2024 mendatang.

"Untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota itu kan dari gubernur penerbitan surat persetujuan cuti. Dan prosesnya butuh waktu, jadi sebelum masa kampanye," sampai Ferry.

Disisi lain gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sendiri termasuk salah satu Cakada incumbent, sehingga nantinya juga akan mengajukan cuti untuk kampanye dari 25 September hingga 23 November atau kurang lebih dua bulan.

"Pak gubernur akan langsung menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk izin cuti kampanyenya," singkat Ferry Ernez. 

Kategori :