MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan kabar baik bagi setiap honorer Tenaga Kependidikan.

Jumat 30 Aug 2024 - 16:39 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan kabar baik bagi setiap honorer Tenaga Kependidikan (Tendik), termasuk yang suda dirumahkan. Apa? Dipaparkan MenPAN-RB Azwar Anas, Pemerintah dan DPR RI telah bersepakat menuntaskan masalah honorer tahun ini. Kesepakatan itu dituangkan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama MenPAN-RB serta 

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada Rabu 28 Agustus 2024. 

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat, honorer Tendik diangkat jadi PPPK, termasuk yang telah dirumahkan. Dalam Raker tersebut ada 6 poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI," terang MenPAN-RB Azwar Anas.

Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili MenPAN-RB Azwar Anas serta BKN bersepakat mempercepat penyelesaian honorer tahun ini. Ketiga institusi juga bersepakat untuk percepatan penetapan PP Manajemen ASN. 

"Kami meminta pemerintah untuk memperoleh penyelesaian honorer yang masuk database BKN," papar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Raker bersama MenPAN-RB Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Rabu 28 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Siswi SMP di Kepahiang Diduga Dicabuli 2 Pria, Satu Pelaku Diduga Anak Mantan Kades

Dalam Raker tersebut dihasilkan 6 poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, yakni: 

1. Terhadap 1.783.665 tenaga non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan: 

- Tenaga non-ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK. 

- Tenaga non-ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

2. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam PP tentang Manajemen ASN.

3. Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR meminta agar  KemenPAN-RB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara paling lama 1 tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

4. Terhadap tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, tetapi sekarang sudah berhenti bekerja lantaran kebijakan pemerintah daerah terkait anggaran dalam 2 tahun terakhir. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB meninjau ulang kembali KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024, supaya tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja. 

BACA JUGA:INGAT! 5 Bahaya Mengintai Anda yang Suka Minum Jus Buah

5. Komisi II DPR mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30 persen maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan, agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK. 

Kategori :