Radarkoran.com - Tenaga honorer atau non-ASN tercecer termasuk juga yang baru 2 tahun bekerja, dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2024. Namun pemberian afirmasi honorer berdasarkan pengabdian.
Kebijakan ini disyukuri oleh Ketua umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto, SE. Dikatakannya, baik pemerintah daerah maupun pusat dalam penyelesaian tenaga non-ASN sudah mulai menampakkan titik terang.
Hal ini dilihat dari regulasi yang diterbitkan KemenPAN-RB. Dimulai dari KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja TA 2024.
KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Pemerintah Daerah TA 2024. Serta KepmenPAN-RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
"Ketiga regulasi ini mengatur sistem dan mekanisme penerimaan seleksi PPPK, hanya saja masih ada yang kurang," sampai Sahirudin, Jum'at 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:Agar Semuanya Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, KemenPAN-RB Dorong Pemda Kumpulkan Seluruh Honorer
BACA JUGA:KemenPAN-RB Terbitkan Surat Tentang SK Penetapan Formasi PPPK 2024
Tetapi lanjut Sahirudin, dari tiga KepmenPAN-RB tersebut banyak hal yang tidak memberikan jaminan kepada honorer K2 sebagai pengabdi yang akan memasuki usia pensiun.
Honorer K2 memang masuk prioritas, tetapi tidak ada jaminan semua diangkat PPPK. Bisa jadi kata Sahirudin, honorer K2 masuk PPPK paruh waktu karena tidak ada formasinya.
"Jika sudah PPPK paruh waktu, otomatis kami tidak bisa merasakan gaji utuh dan serasa honorer saja. Apalagi usia makin mendekati batas usia pensiun," terang Sahirudin.
Oleh karena itu, Sahirudin mendesak KemenPAN-RB memberikan jaminan untuk honorer K2 dalam proses seleksi PPPK 2024 agar bisa diberikan afirmasi berdasarkan lama pengabdian serta usia.
Dia menegaskan, honorer K2 tidak keberatan apabila pemerintah mengakomodasi seluruh tenaga non-ASN termasuk yang baru 2 tahun bekerja di instansi pemerintah dan tidak terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, Sahirudin berharap skala prioritas penyelesaian harus tetap pada pertimbangan usia dan lamanya mengabdi.
Produk hukum, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah serta surat edaran tentang pelarangan perekrutan tenaga non-ASN, selalu diabaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), karena tidak ada ketentuan hukum yang mengikat.
"Dampaknya setiap waktu bisa mengangkat honorer, sehingga jumlahnya terus bertambah seiring dengan kepentingan di setiap intansi. Sedangkan jika ingin menghabiskan seluruh honorer K2, berikan afirmasi lebih besar. Selama ini, kami terus dikalahkan non-ASN lantaran regulasi yang dibuat setengah hati untuk honorer K2," pungkasnya.