Radarkoran.com - Kehilangan jari akibat mengalami kecelakaan kerja, karyawan PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) lapor pihak perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Bukannya tanpa sebab, pascakecelakaan yang dialami Eko Widodo saat bekerja, dia tidak mendapatkan keadilan dari pihak perusahaan, yang seharusnya bertanggung jawab atas inseden tersebut.
Rustam Efendi sebagai Kuasa Hukum Eko Widodo menyampaikan, keliennya ini harus kehilangan 4 jari yang berada di tangan kanan, akibat terkena mesin pres pengelolahan daun teh PT. TUMS.
Menurut Rustam, peristiwa tersebut dilaporkan pihaknya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, sebab uang konpensasi diberikan oleh pihak PT. TUMS tidak sesuai dengan Undang-undang UU Cipta Kerja yang berlaku.
BACA JUGA:Hati-hati Ketika Daftar, BKN Ungkap Sudah Ada 43.814 Pelamar CPNS 2024 TMS
Lantaran, dari kecelakaan tersebut, kliennya Eko Widodo mengalami cacat permanen. Untuk itu, saat ini ucap Rustam, pihaknya masih menunggu tindakan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, agar kliennya tersebut mendapatkan keadilan.
"Kecelakaan tersebut terjadi di bulan April 2024 lalu. Klien kami kehilangan 4 jarinya. Namun sayang, tanggung jawab dari pihak perusahaan tidak sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja yang berlaku. Sehingga klien kami melaporkan PT. TUMS ke dinas yang berwenang," papar Rustam, Sabtu 31 Agustus 2024.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Radarkoran.com, kecelakaan kerja yang terjadi di PT. TUMS bukan hanya dialami Eko Widodo saja. Karena sebelumnya lebih dari 1 kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja pada perusahan pengelolahan teh tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya selain bermasalah terhadap HGU yang sudah expired atau habis serta tidak diperpanjang, ternyata masih banyak alasan lain yang membuat Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip mendesak Pemkab Kepahiang supaya menutup PT. Trisula Ulung Mega Surya atau PT TUMS.
BACA JUGA:40 SD Jadi Sasaran DPPKBP3A Kepahiang Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu ini, salah satu alasan lainnya adalah karena PT. TUMS dianggap telah zolim terhadap sejumlah buruhnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang diterima Edwar, PT. TUMS sudah melakukan pemecatan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan, mengangkangi UU tentang Tenaga Kerja.
"Banyak pekerja yang dizolimi mereka, misal pihak PT. TUMS melakukan pemecatan terhadap pekerja hanya melalui pesan Whatsapp atau SMS. Itu yang disampaikan kepada saya. Makanya saya mendesak Pemkab Kepahiang menutup PT.TUMS," tegas Edwar.