Disnakertrans Bengkulu Dirikan Posko Pengaduan THR

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr.H Syarifudin, M.Si--GATOT/RK

Radarkoran.com - Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu hingga kabupaten/kota akan mendirikan Pos Komando (Posko) pengaduan THR.

Posko pengaduan THR ini merupakan salah satu fasiltasi yang dibuka oleh pemerintah untuk menjembatani para pekerja/buruh agar memastikan mereka mendapatkan haknya dengan baik dan sesuai ketentuan dalam hal THR.

"Kami Disnakertrans pasti akan menyiapkan posko pengaduan THR," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr.H Syarifudin, M.Si, Kamis 6 Maret 2025.

Ia mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pendirian posko pengaduan THR dilakukan menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia  tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disisi lain, Syarifudin menyebut jika pihaknya hingga saat ini belum menerima SE Menteri terkait dengan pedoman pemberian THR untuk hari raya idul Fitri tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Sidak, Gubernur Helmi Ajak Barber ke Sekolah

"Sampai saat ini Juklak Juknis pembentukan Posko, kemudian petunjuk pembayaran THR itu belum terbit," sampai Syarifudin.

Jika berkaca di tahun 2024 lalu, setiap perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawannya tanpa adanya potongan dengan ketentuan bagi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun maka besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan gaji.

Sementara bagi karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun diserahkan kepada pihak perusahaan dengan hitungan sesuai aturan yang berlaku.

"Pola pembayaran THR ini sebagian tahun-tahun sebelumnya itu harus dibayarkan tiga Minggu sebelum lebaran. Tapi kita masih menunggu arahan pusat," ujar Syarifudin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan